Perkara Tipikor Jembatan Cirauci, Pengamat Hukum: Aneh Apabila Penyelenggara Negara Tidak Terlibat
KENDARIKINI.COM – Polemik terkait status saksi Mantan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra pada perkara Tipikor Jembatan Cirauci kembali mendapatkan tanggapan.
Sebelumnya beberapa Aktivis dan LSM menyuarakan terkait dugaan keterlibatan Mantan Pj Bupati Bombana dalam perkara ini.
Walaupun perkara tersebut kemarin telah memasuki tahap akhir dengan di vonisnya dua terdakwa dalam perkara ini di PN Tipikor Kendari.
Hal tersebut kembali mendapatkan tanggapan dari Akademisi Hukum Unsultra, La Ode Bariun.
La Ode Bariun mengatakan dalam sebuah perkara korupsi mesti ada penyelenggara negara yang terlibat didalamnya.
“Yang namanya tindak pidana korupsi tidak bisa hanya satu pihak saja, banyak pihak yang pasti terlibat, ada penyedia (Penyelenggara Negara), rekanan (kontraktor), dan pekerja,” kata salah satu Pengamat Hukum di Sultra.
“Kalau hanya rekanan itu ada keanehan, jadi secara teknis ada PPK, pengawas, perencanannya dan seterusnya,” tambahnya.
Lanjutnya bahwa sangat ironi apabila dalam sebuah perkara korupsi apabila tidak ada penyelenggara negara sangat ironi.
“Kalau dari fakta-fakta sidang sudah ada dugaan, berarti tinggal jaksa saja yang membuktikannya, dalam persidangan jika jaksa tidak dapat membuktikan itu tetapi sangat ironi kalau hanya wiraswasta yang terlibat,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan bahwa apabila tidak ada penyelenggara negara yang terlibat itu perlu dipertanyakan.
“Sebuah perkara korupsi tidak bisa sendiri, pasti ada penyelenggara negara dan wiraswasta, kalau hanya satu pihak itu patut dipertanyakan,” tegasnya.
Lanjutnya bahwa dalam sebuah perkara korupsi tidak ada namanya peringatan, kalau sudah ada kerugian negara.
“Tidak ada peringatan, kalau juga tidak ada endingnya, apalagi sudah ada kerugian negara, tidak ada artinya peringatan kalau sudah sampai tiga kali tetapi tetap juga tidak ada penyelesaian, sama saja cuci tangan, karena pengawasannya tidak jalan, karena pengawasannya tidak jalan berarti penyedianya juga pasti terlibat,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya diberitakan bahwa perkara Tipikor pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air (SDA) Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2021, telah sampai pada tahap pembacaan Putusan terhadap 2 (dua) terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA (Tipulu) pada Kamis 23 Juli 2024.
Terkait hal tersebut Kajati Sultra Hendro Dewanto saat ditanyakan perihal perkara tersebut pada 17 Juli 2024 usai berkunjung di sekretariat PWI Sultra mengatakan pihaknya sejauh ini masih mempelajari terkait dugaan keterlibatan, Mantan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra.
“Masih kita pelajari, Karena saya sih melihatnya konstruksi perkaranya, nanti kita lihat lagi, apakah memang ada fakta-fakta yang mengarah kesana, Karena dia selaku KPA kalau tidak salah,” katanya.
“Tetapi dalam faktanya, saya hanya melihat bahwa dia sudah mengingatkan, dan ada beberapa peringatan,” tambahnya.
Lanjutnya saat ditanyakan apakah dalam sebuah perkara korupsi dimungkinkan tidak ada penyelenggara negara yang terlibat, pihakmya mengatakan dimungkinkan.
“Mungkin, mungkin, karena apa kita lihat saja unsurnya, karena dalam Pasal itu setiap orang,” ungkapnya
“Sejauh ini masih sebagai saksi ,” pungkasnya.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra Dody melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini mengatakan pada Kamis 23 Juli 2024, PN Kendari memvonis kedua terdakwa bersalah.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.
Sambungnya untuk Terdakwa R diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
“Kemudian terdakwa TU diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum kedua terdakwa sebelumnya mengatakan mengaku heran karena hanya ada dua yang menjadi tersangka.
“Padahal dari pihak Bina Marga diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut sembari memperlihatkan dakwaan yang menyebutkan keterlibatan salah satu Oknum di dinas tersebut,” jelasnya.*