Suami, Istri dan Anak Diamankan Polresta Kendari Gegara Curi Sepeda di 23 TKP
KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengamankan Suami, Istri dan Anak Pelaku Pencurian sepeda di Kota Kendari.
Ketiga Pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 23 TKP berbeda di Kota Kendari, Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin membenarkan hal tersebut.
“Hari ini tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 09.10 WITA , Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terkait Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” katanya.
Sambungnya bahwa ketiga pelaku masih satu keluarga, suami, istri dan anak.
“Tersangka S (38) sebagai suami, E (36) sebagai istri, dan AL (19) anaknya,’ tambahnya
Lanjutnya awalnya pada hari Jumat 2 Agustus 2024 terlapor mengambil 1 (satu) unit sepeda lipat merk pasific warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda merk pasific wama abu-abu yang sementara tersimpan disamping rumah, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
“Barang bukti 1 (satu) unit sepeda lipat merk pasific warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda merk pasific wama abu-abu,” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan berdasarkan hasil interogasi S mengakui bahwa benar mengambil 1 (satu) unit sepeda lipat merk pasific warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda merk pasific wama abu-abu bertempat di Jalan Btn Tunggala Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua bersama istri dan anaknya, sekitar jam 03.00 wita mereka melakukan aksinya mengambil sepeda yang sementara tersimpan di samping rumah.
“Pengakuan S bahwa benar sudah melakukan tindak pindana pencurian sebanyak 23 TKP di dalam wilayah di Kota Kendari, Pengakuan A L bahwa benar sudah melakukan tindak pidana pencurian bersama S sebanyak 24 kali dan bersama E sebanyak 6 kali wilayah Kota Kendari. AL berperan mengambil barang-barang curian dan di simpan ke dalam mobil atas perintah dari S,” bebernya.
Kemudian pengakuan E setiap suami dan anaknya melakukan tindak pindana pencurian E juga ikut bersama-sama mereka, dan E berperan menjual barang hasil curian dari S dan AL di KJB.
“S ayah tiri dari A dan suami dari E, Saat Ini Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya,” tuturnya.
“Saat ini tersangka telah di titipkan di piket reskrim Polresta Kendari dalam keadaan sehat,” pungkasnya.*









