Di Vonis 3 Tahun Penjara, AS Terpidana Perintangan Penyidikan Perkara Mandiodo Resmi Dieksekusi
KENDARIKINI.COM – Setelah melewati serangkaian penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, AS yang saat ini berstatus terpidana resmi dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Kamis 19 September 2024.
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin, mengatakan pada hari rabu sekitar pukul 14.00 WITA telah dilaksanakan eksekusi atas nama terpidana Amelia Sabara (AS) alias Amel resmi dieksekusi.
“Pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa pada kejaksaan Negeri kendari setalah menerima putusan Mahkamah Agung RI nomor 4855K/pid.Sus/2024 yang telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht),” katanya.
Sambungnya bahwa sesuai dengan putusan mahkamah agung tersebut, terpidana diwajibkan menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp.150.000.000.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tambahnya.
Lanjutnya terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU PTPK, terhadap perkara penyidikan blok mandiodo yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sultra.
“Terpidana dimasukkan ke Lapas perempuan kelas III kendari pada pukul 19.00 WITA,” pungkasnya.*