Berita

Majelis Hakim PN Andoolo Diminta Putuskan Perkara Guru Supriani Berdasarkan Fakta, Bukan Atas Tekanan Publik

KENDARIKINI.COM – Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait dengan kasus guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.

Melalui Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno Majelis Hakim PN Andoolo diminta untuk memutuskan perkara kasus guru honorer supriyani S.pd berdasarkan fakta- fakta persidangan yang jelas bukan karena tekanan publik.

“Melihat kasus guru honorer supriyani yang hari ini menjadi perbincangan publik yang menjadi isu nasional maka tentunya hakim diharapkan tetap profesional, memutuskan perkara sesuai fakta persidangan yang meliputi fakta saksi, fakta terdakwa, barang bukti, dan fakta pembelaan, Bukan karena tekanan publik,” jelasnya.

Ali juga mengatakan selain dari pada itu, Hakim yang adil harus didasarkan pada fakta hukum yang benar, fakta hukum yang tidak dibantah atau yang bersesuaian satu sama lain yang relevan dengan unsur dakwaan.

“Hakim harus mempertimbangkan berbagai pertimbangan yang tidak menyimpang dari kaidah – kaidah hukum yang ada, putusan hukum yang baik harus memberikan keseimbangan antara ketentuan hukum dengan kenyataan yang ada dilapangan,” ungkapnya.

Diketahui kasus guru honorer SDN 4 Baito Konawe Selatan supriyani S.pd menarik banyak perhatian publik, mulai dari kalangan masyarakat biasa ataupun dari pihak guru sehingga menimbulkan berbagai macam dukungan sehingga menimbulkan opini dalam pemutusan perkara bukan berdasarkan fakta – fakta persidangan tetapi karena tekanan publik.*

Back to top button