Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Kata Nasdem Soal PAW Anggota DPRD Kota Kendari Pasca Divonis 1 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara dan Denda Rp50 Juta

KENDARIKINI.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Fraksi Partai Nadem La Ami dijatuhi vonis 1 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara dan denda sebesar Rp50.000.000 atas dugaan pidana penggunaan ijazah palsu.

Pembacaan putusan tersebut dilakukan di Ruang Sidang Kusumah Admaja Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara yang didampingi dua hakim anggota.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Partai Nasdem Sultra, Tahir Kimi mengatakan, pihaknya tetap menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap La Ami.

“Kita menunggu saja salinan putusan dari pengadilan,” ungkap Tahir Kimi saat dikonfirmasi Jurnalis Kendarikini.com pada Selasa, 23 Desember 2025.

Pasalnya, hingga saat ini pihak Partai NasDem Sultra belum menerima hasil putusan maupun rencana langkah lanjutan dari Kuasa Hukum La Ami untuk melakukan proses lanjutan.

“Menerima putusan atau banding kita lihat bagaimana saja kedepannya prosesnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara yang didampingi dua hakim anggota membacakan putusan hukum La Ami yang terbukti secara sah melakukan tindakan pidana penggunaan ijazah palsu.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda 50 juta dengan subsaider 4 bulan,” ucap Arya di ruang sidang.

Pasca pembacaan putusan tersebut, Kuasa Hukum La Ami, La Ode Suparno langsung mengambil sikap menyatakan banding.

“Dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang semuanya mempertimbangkan dari pada jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali maka dengan ini kami dari kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding,” pungkasnya.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -