Lapak Ungkap Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Timah di Kabaena

KENDARIKINI.COM – Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) Sayangkan Sikap KLHK Terkait Dugaan pencemaran air laut di Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara

Pemrin Selaku Pimpinan LAPaK mengatakan dugaan pencemaran ini sudah bertahun-tahun di alami oleh masyarakat Desa Baliara, harusnya sebagai lembaga penegakan hukum dibidang lingkungan hidup, KLHK dapat melakukan penindakan terhadap oknum penyebab terjadinya pencemaran tersebut.

“Apalagi saat ini kita tau persis bahwa pencemaran air laut sangat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar baik yang berprofesi sebagai nelayan maupun yang lainya,” kata Alumni Hukum IAIN.

Lanjut Pemrin yang juga jebolan aktivis PMII menambahkan sebagai lembaga yang peduli terhadap penegakkan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumtion of innocence) dapat kami katakan bahwa pencemaran air laut ini di akibatkan dari aktivitas penambangan PT. Timah Investasi Mineral dengan nomor SK:250/DPM PTSP/IV/2019, yang beroperasi disekitar wilayah terdampak.

“Harusnya dalam melaksanakan kegiatan penambangan, perusahaan wajib dan harus mengikuti aturan yang berlaku sebagai mana di sebutkan didalam Undang-Undang No 03 Tahun 2020 Tentang Minerba dan Peraturan Menteri E-SDM No 26 Tahun 2018 Tentang Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara,” ungkap Putra Daerah Kabaena.

“Dikatakan di dalam pasal 3 ayat 1 Permen E-SDM No 26 Tahun 2018, ” Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi
Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dalam setiap tahapan kegiatan Usaha Pertambangan wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik,” jelasnya.

Lanjutnya dalam melakukan aktivitas penambangan perusahaan harusnya lebih mengedepankan dibidang pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana di sebutkan didalam pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 Permen E-SDM No 20 Tahun 2018.

(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi
Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan
pengelolaan lingkungan hidup pertambangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e.
(2) Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan
Dokumen Lingkungan Hidup.
b.
penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup
apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”

“Sebagai lembaga Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,harusnya melakukan riset/penyelidikan resmi mengenai penyebab pencemaran air laut didesa baliara jika benar terbukti, bahwa hal itu diakibatkan dari aktivitas pertambangan maka KLHK harus lebih tegas dalam melakukan penindakan bahkan bila perlu layangkan surat rekomendasi pencabutan IUP Kepada E-SDM,” bebernya.

Masih Pemrin bahwa dalam waktu dekat ini setelah melakukan konsolidasi kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Pos Gakkum LHK Kendari Sulawesi Tenggara.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait