KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga LPG subsidi 3 kilogram di Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 127 tabung LPG subsidi dan mengamankan dua terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial OH dan SP.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan kasus terungkap berkat laporan masyarakat.
Laporan itu terkait dugaan perdagangan ilegal LPG subsidi di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan pada Senin (8/6/2026) dan menemukan 40 tabung LPG subsidi.
“Hasil penyelidikan awal menemukan 40 tabung LPG subsidi ukuran tiga kilogram,” kata Edwin, Jumat (12/6/2026).
Dari pengembangan kasus, polisi kembali menemukan 87 tabung LPG subsidi di Kelurahan Korumba, Mandonga.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 127 tabung LPG subsidi ukuran tiga kilogram.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga membeli LPG subsidi dari sejumlah kios secara bertahap.
Tabung tersebut kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan keuntungan tertentu.
Pelaku membeli LPG subsidi seharga Rp28 ribu per tabung dan menjualnya Rp35 ribu.
Menurut Edwin, pembeli utama merupakan pelaku usaha kuliner di Kota Kendari.
“LPG subsidi dijual kepada rumah makan dan warung makan di wilayah Kendari,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.*










