12 WBP Lapas Kelas II A Kendari Terima Remisi Natal

KENDARIKINI.COM – Sebanyak 12 (Dua Belas) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II Kendari menerima remisi khusus hari raya Natal, Rabu 25 Desember 2024.
Kalapas Kelas II A Kendari Herman Mulawarman mengatakan WBP yang merupakan umat kristiani sebanyak 14 (Empat Belas), dan yang memenuhi syarat untuk menerima remisi sebanyak 12 (Dua Belas).
“12 WBP yang beragama Nasrani menerima remisi di momentum natal 2024, 11 yang menerima remisi 1 Bulan, dan 1 menerima 1 Bulan 15 hari,” katanya.
Sambungnya bahwa ke 12 WBP itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Yang tidak menerima remisi karena tidak memenuhi syarat, yang satu karena sementara menjalani pidana denda atau tambahan, sementara yang satunya baru menjalani 6 bulan, sehingga tidak dapat diusulkan mendapatkan remisi,” jelasnya.
Lanjutnya bahwa dari ke 12 WBP yang menerima remisi tidak ada satupun yang dinyatakan langsung bebas untuk di tahun 2024.
“Untuk natal 2024 ini tidak ada yang langsung bebas,” pungkasnya.*









