KENDARIKINI.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong berikan himbauan kepada publik untuk tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan revisi Undang-Undang presidential threshold yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 7 Januari 2025.
Bahtra mengatakan peniadaan presidential threshold ini potensial berdampak pada pengurangan pasang calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
“Pilpres masih 2029. Artinya kita punya banyak waktu untuk mengevaluasi dan menata sistem pemilu kita ke depan,” katanya.
Legislator dapil Sultra ini menambahkan, kendati peniadaan presidential threshold memberikan peluang kepada partai politik, namun perlu adanya pembatasan.
Lanjut, kata dia, apabila tidak adanya pembatasan, partai politik yang telah berpartisipasi dalam kancah politik sebelumnya akan merasa tidak adil.
“Olehnya karena itu, penting untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024,” ujarnya.
Kemudian, Bahtra menghimbau kepada publik untuk menunggu evaluasi mengenai mekanisme sistem pemilu.**










