Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaTHM Michelin Didemo, Pemerintah Diminta Bekukan Izin

THM Michelin Didemo, Pemerintah Diminta Bekukan Izin

KENDARIKINI.COM – Konsorsium Pemerhati Pendidikan Sultra (KPPS) lakukan aksi unjuk rasa di Tempat Hiburan Malam (THM) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke.

Aksi unjuk rasa ini sebagai respon atas tindakan Lady Companion (LC) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke mengenakan pakaian Sekolah Menengah Atas (SMA) saat jam operasional.

Kordinator Lapangan Dimas mengatakan penggunaan seragam ini telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Beberapa ketentuan tersebut mencakup UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi serta Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban dan norma kesopanan di masyarakat.

“Menggunakan pakaian sekolah diluar konteks pendidikan seperti dalam Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke bisa melanggar norma tersebut,” katanya, Kamis (20/1/2025).

Selain itu, pihaknya menganggap penggunaan seragam ini sangat kontroversi. Hal ini disebut sebagai bentuk penistaan terhadap marwah pendidikan di Indonesia, terkhusus di Kota Kendari.

“Secara etis, kami menyatakan bahwa menggunakan baju putih abu-abu di Michelin ini tidak pantas dan kontroversi,” ujarnya.

Melalui kesempatan ini, KPPS membawa dua tuntutan. Adapun tuntutan tersebut, yakni sebagai berikut :

-Mendesak Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kota Kendari serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa managemen dan pemilik Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke.

-Dan meminta Pemerintah Kota Kendari untuk membekukan izin operasional THM Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke.**

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -