Beda Pilihan saat Pilkada, Rumah Warga di Buteng Dibongkar

KENDARIKINI.COM – Sebuah rumah berkonstruksi kayu dengan dinding papan dan atap seng di Desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, dibongkar pada Jumat (28/2). Rumah tersebut milik La Basi, yang mengaku terpaksa merobohkan tempat tinggalnya sendiri setelah mendapat tekanan dari pemilik lahan.

La Basi menyebut pembongkaran itu diduga berkaitan dengan perbedaan pilihan politik dalam Pilkada 2024.

“Saya di perintahkan dan di teriaki sama yang punya lahan untuk membongkar rumah. Alasannya di suruh bongkar rumah karena tidak baku ikut ikut,” ujar La Basi dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.

Sebelumnya, La Basi bersama beberapa warga menggelar acara syukuran setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon nomor 2.

Namun, setelah acara tersebut, pemilik lahan diduga memerintahkan La Basi untuk segera membongkar rumahnya.

“Sebelumnya kami patung patungan untuk bikin acara kemenangan setelah malamnya di teriaki sama yang punya kintal, ‘Bongkar itu rumah, kasih rata’,” tambahnya.

Keesokan harinya, La Basi mulai membongkar rumahnya dengan bantuan beberapa warga hingga rata dengan tanah. Akibat kejadian ini, La Basi dan keluarganya kehilangan tempat tinggal dan terpaksa bertahan di ruang sempit beralas kardus.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan proses pembongkaran rumah tersebut. Dalam rekaman, terdengar suara seorang wanita yang mengaitkan peristiwa ini dengan perbedaan pilihan dalam Pilkada.

“Ini gara-gara dia memilih calon bupati nomor 1, akhirnya rumahnya dibongkar ya,” ujar suara dalam video.

“Ini kasihan sekali, rumahnya dibongkar. Faktor memilih nomor 1 ini, banyak sekali yang bantu ini,” lanjutnya.

Pilkada Buton Tengah 2024 diikuti dua pasangan calon, yaitu Azhari dan Muhammad Adam Basan sebagai nomor 1 serta La Andi dan Abidin sebagai nomor 2. Pasangan nomor 1 dinyatakan sebagai pemenang, sementara pasangan nomor 2 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Pada Senin (24/2), Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dan menetapkan kemenangan pasangan Azhari dan Muhammad.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait