Ini Motif Sepasang Kekasih Buang Bayi Depan Puskemas di Buteng

KENDARIKINI.COM – Polres Buton Tengah ungkap motif dibalik tindakan pembuangan bayi oleh kedua terduga pelaku inisial RY dan SA di depan UPTD Puskesmas Mawasangka.
Diketahui, kabupaten Buton Tengah digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki yang diperkirakan berusia 4 bulan di depan UPTD Puskesmas Mawasangka, pada Sabtu (8/3/2025) malam.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin mengatakan, motif dilakukannya pembuangan bayi ini dikarenakan merasa takut diketahui oleh orang tua mereka.
Sebab bayi tersebut adalah hasil dari hubungan terlarang saat keduanya masih melangsungkan pendidikan sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kolaka.
Sebelumnya, pembuangan bayi telah direncanakan sejak kedua terduga pelaku melakukan perjalanan dari Kolaka menuju Buton tengah, pada Sabtu (8/3/2025) lalu.
Saat diperjalanan kedua terduga pelaku berdiskusi mengenai bayi tersebut. Dikarenakan bayi ini adalah hasil hubungan terlarang yang belum diketahui oleh masing-masing orang tua mereka.
Di perjalanan, keduanya sempat merencanakan untuk merekayasa bahwa bayi tersebut temukan di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Bombana saat perjalanan mereka menuju ke Pelabuhan Kapal Feri Tondasi.
“Namun saat menelpon keluarganya pihak keluarga menyampaikan agar segera melaporkan terkait bayi yang mereka temukan tersebut ke Pihak Kepolisian setempat” katanya, Selasa (11/3/2025).
Setibanya di kecamatan Mawasangka, Buton Tengah, keduanya kembali berdiskusi hingga memutuskan untuk membuang bayi laki-laki usia 4 bulan ini di depan UPTD Puskesmas Mawasangka.
“Saat Bayi tersebut ditemukan Hal tersebut langsung Heboh dan Viral di media Sosial terkait penemuan bayi tanpa identitas didepan UPTD Puskesmas Mawasangka” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 307 KUHPidana Jo Pasal 305 KUHPidana dengan Ancaman Pidana 5 Tahun 6 Bulan.
Sekedar informasi, Kedua terduga Pelaku diamankan Tim Resmob Polres Buton Tengah pada Senin (10/3/2025) malam, yang merupakan sepasang kekasih.
Kedua terduga pelaku berinisial RY warga Desa Tanaliandu, Kecamatan Mawasangka dan SA warga Desa Balabone Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah.**