Nambang Batu Ilegal di Kawasan Hutan Konsel, Gakkum Amankan 14 Alat Berat

KENDARIKINI.COM – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan operasi penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan batu ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Operasi ini berhasil mengamankan 14 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal serta memasang plang larangan di lokasi tambang guna mencegah aktivitas ilegal lebih lanjut. Proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan dengan pengumpulan barang bukti, dokumentasi nomor rangka alat berat, serta pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor dan banjir bandang. Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dengan dukungan Brimob Polda Sulawesi Tenggara, melaksanakan operasi pemulihan keamanan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal yang berada dalam Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan PT KKU (KKU) dan CV WM (WM).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan bahwa hasil investigasi kami mengungkap bahwa tambang ini dikategorikan sebagai tambang ilegal di dalam kawasan hutan negara, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.

Dampak kerusakan ini berpotensi memicu bencana longsor dan banjir bandang, mengingat lokasi pertambangan berada di wilayah perbukitan yang dekat dengan permukiman warga. Kondisi ini menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara.

Aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan di kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah karena belum memiliki dokumen Penetapan Areal Kerja (PAK). Selain itu, lokasi tambang ilegal ini telah memasuki Kawasan Hutan Lindung dengan topografi perbukitan curam, sehingga sangat rentan terhadap bencana tanah longsor dan banjir bandang yang dapat membahayakan masyarakat yang tinggal di wilayah bawahnya.

Selanjutnya, Aswin Bangun juga menjelaskan bahwa “pada saat melakukan penyitaan alat berat, tim operasi menghadapi perlawanan dari para pekerja tambang ilegal dan sopir dump truk, yang berjumlah sekitar 100 orang. Mereka melakukan penghadangan dan memblokade akses jalan keluar, mengancam petugas operasi, serta melempari kendaraan petugas. Namun demikian, kami akan tetap kejar dan tindak para pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengawas lapangan dan penanggung jawab kegiatan tambang ilegal ini, telah diketahui identitasnya dan akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut” tandasnya.

Aktivitas ini melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013, yang telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam dengan pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menegaskan bahwa operasi ini adalah langkah nyata dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dan bisa mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal tanpa konsekuensi. Kami akan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga akan menelusuri jaringan penerima manfaat (beneficial ownership) dari kegiatan ilegal ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan lingkungan turut diproses secara hukum. Selain itu, kami juga akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan kawasan rawan tetap terjaga dan tidak kembali dieksploitasi oleh pelaku ilegal,” tegas Napitu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merusak kawasan hutan, serta bagian dari upaya melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dari keberadaan hutan yang lestari.

“Penambangan ilegal bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekosistem dan keselamatan masyarakat. Hutan bukan hanya sekadar ruang eksploitasi, tetapi memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan hidrologis, mencegah bencana ekologis, serta menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar. Ketika kawasan hutan dirusak, risiko bencana meningkat, daya dukung lingkungan menurun, dan masyarakat menjadi korban,” tegas Januanto.

Lebih lanjut, Januanto menekankan bahwa pemerintah tidak anti terhadap kegiatan pertambangan, namun aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan ekonomi negara.

“Negara tidak menolak pertambangan, tetapi aktivitas tambang harus legal, memiliki izin yang sah, dan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Tambang ilegal ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyebabkan kerugian dari hilangnya potensi pendapatan negara, karena operasionalnya dilakukan tanpa izin. Mereka tidak membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada negara. Ini adalah bentuk pelanggaran yang harus ditindak tegas, bukan hanya demi kepentingan lingkungan, tetapi juga demi keadilan bagi masyarakat dan negara. Sesuai arahan Bapak Menteri Kehutanan, kami akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, termasuk PPATK untuk menelusuri potensi pencucian uang dari hasil tambang ilegal, Kementerian ESDM dalam memperketat pengawasan perizinan tambang, serta Kementerian ATR/BPN untuk memastikan aspek tata ruang dan legalitas lahan. Penindakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan menghentikan satu kasus, tetapi juga membangun sistem yang lebih kuat dan tata kelola sumber daya alam yang lebih baik. Ini adalah komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa kejahatan lingkungan tidak hanya mendapat sanksi, tetapi juga memiliki efek jera yang nyata,” ujarnya.

Kasus ini menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan akan terus menegakkan supremasi hukum, mencegah perusakan kawasan hutan, serta memastikan bahwa pelaku kejahatan lingkungan tidak lolos dari jeratan hukum. Pemerintah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam menjaga keberlanjutan hutan dan ekosistemnya demi kepentingan generasi saat ini dan masa depan.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait