KENDARIKINI.COM – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dan Senat Mahasiswa (FABEM-SM) mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan itu muncul setelah Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Ketiganya yakni DH, mantan Kepala BGN, serta SS dan LP yang merupakan mantan wakil kepala BGN.
Ketua Umum FABEM-SM, Zainuddin Arsyad, mengapresiasi langkah Kejagung dalam mengungkap kasus tersebut.
Namun, menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada tiga tersangka yang telah ditahan.
FABEM meminta penyidik menelusuri aliran dana, afiliasi yayasan mitra SPPG, serta pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami mendorong pengusutan menyeluruh hingga aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil korupsi,” kata Zainuddin.
Berdasarkan temuan penyidik, dugaan penyimpangan terjadi pada pengadaan barang dan jasa Program MBG.
Beberapa proyek yang disorot meliputi pengadaan motor listrik, tablet, televisi, dan sepatu dengan indikasi mark up.
Kejagung juga mengungkap dugaan pengaturan verifikasi yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka.
Wakil Ketua Umum FABEM-SM, Tody Ardiansyah Prabu, mendukung langkah pemerintah dan Kejagung menangani kasus tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum penting untuk menjaga kredibilitas Program MBG dan kepercayaan publik.
FABEM menyatakan akan mengawal proses hukum serta mendorong pemeriksaan perusahaan pemenang tender terkait proyek BGN.*










