Polres Konawe Amankan Empat Pelaku Curanmor yang Beraksi di Sejumlah TKP Berbeda

KENDARIKINI.COM – Polres Konawe berhasil mengungkap pelaku peristiwa pencurian 4 unit motor di Kecamatan Unaaha.
Peristiwa pencurian motor terhadap 4 unit motor ini dilakukan di beberapa tempat dan rentetan waktu yang berbeda-beda.
Pertama terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 12.00 Wita di Kelurahan Asinua Kecamatan Unaaha.
Awalnya pelaku inisial IC dan RD telah janjian untuk mencuri motor di Kota Unaaha, pada saat melakukan aksinya para pelaku menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor untuk berkeliling-keliling mencari motor yang bisa diambil dicuri.
Pada saat tiba disalah satu BTN di Kelurahan Asinua, pelaku melihat ada sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna biru hitam yang sedang terparkir dengan kunci motor masih melengket.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Azis Husein mengatakan, aksi kedua terjadi pada Sabtu (1/3/2025) Kelurahan Tumpas.
Saat itu pelaku inisial IC dan RZ melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 berwarna hitam yang sedang terparkir dipinggir jalan dengan kunci motor masih melengket.
“Kemudian para pelaku berhenti dan salah seorang dari pelaku turun dan langsung menggesek motor tersebut,” katanya, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, pada Kamis (13/2/2025) sekira pukul 14.00 Wita di depan toko yang berada di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha.
Pelaku inisial IC dan RZ meringkus motor merk Yamaha Fino Grande berwarna biru sedang terparkir di depan toko baju.
Aksi berikutnya, pada Kamis (26/2/2025) sekira pukul 09.00 Wita di SDN Poasaa yang terletak di Kelurahan Unaaha, Kecamatan Unaaha.
Pelaku IC dan RK menggasak 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio M3. Motor tersebut sebelumnya telah melalui perencanaan dengan yang diawali dengan berkeliling guna memantau situasi.
“Para pelaku memang sudah sepakat untuk melakukan pencurian, setelah sepakat kemudian para pelaku berkeliling di sekitaran Kota Unaaha untuk mencari barang/benda yang akan di ambil,” ujarnya.
Para pelaku melakukan aksi pencurian karna disebabkan oleh desakan ekonomi, judi online hingga efek penggunaan narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(Amin).*