KENDARIKINI.COM – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial B dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Laporan tersebut kini tengah diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Perkara ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra. Penanganan kasus dikabarkan sudah berjalan sejak laporan resmi diterima aparat kepolisian.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik PPA telah menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme penyelidikan yang berlaku.
“Kasusnya ditangani Unit PPA Subdit 4 Krimum Polda Sultra,” ujarnya saat dikonfirmasi Sultranesia pada Kamis, 11 Desember 2025.
Meski demikian, hingga saat ini polisi belum mengungkapkan kronologi detail terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tim Redaksi masih berusaha mendapatkan keterangan tambahan dari pihak kepolisian maupun pihak Dinas Kesehatan Konkep untuk memperoleh perkembangan terbaru mengenai penanganan laporan ini.*










