KENDARIKINI.COM – Sebelumnya diberitakan seorang pekerja TPA (31) jaringan WiFi yang bekerja di perusahaan PT Java Digital Nusantara (JDN) mengalami kecelakaan kerja tersengat listrik di Dusun I, Desa Popalia, Kecamatan Tenggedata, Kabupaten Kolaka pada Selasa 15 Juli 2025.
Akibat peristiwa tersebut pekerja tersebut menderita sejumlah luka dan mendapatkan perawatan dirumah sakit setempat.
Terkait hal tersebut, Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra Asnia Nidi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan kecelakaan kerja PT JDN.
“Belum ada aduannya,” ujarnya, Sabtu 19 Juli 2025.
Asnia Nidi juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengatensi hal tesebut.
“Ini sudah ada atensi dari Binwasnaker,” tegasnya.
Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.
“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.
Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.
“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.
Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.
“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.










