KENDARIKINI.COM – Kepala Bidang (Kabid) Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima aduan kecelakaan kerja sopir dump truk PT Multi Prima Usahatama yang merupakan mitra kerja PT OSS.
“Belum ada aduannya,” ujarnya, Sabtu 19 Juli 2025.
Asnia Nidi juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengatensi hal tesebut.
“Ini sudah ada atensi dari Binwasnaker,” tegasnya.
Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.
“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.
Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.
“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.
Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.
“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Seorang pekerja bernama Fiqri, operator Dump Truck/Mobil Penumpang Umum (DT/MPU), mengalami luka bakar berat yang menyebabkan cacat permanen usai diduga terjatuh ke dalam limbah panas hasil produksi nikel pada Jum’at 11 Juli 2025.
Fiqri merupakan pekerja dari anak perusahaan PT Multi Prima Usahatama yang merupakan mitra kerja dari PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan serta beredarnya video amatir, peristiwa tragis itu terjadi ketika korban turun dari kendaraan untuk memeriksa kondisi sleck—material limbah panas dari proses peleburan nikel.
Tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai, korban diduga terperosok ke dalam timbunan sleck yang baru saja dibuang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sebagian besar tubuhnya. Sumber internal menyebutkan bahwa kerusakan jaringan yang diderita korban bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan secara medis.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait kejadian ini. Namun, insiden ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan keselamatan kerja di kawasan industri Morosi yang dalam beberapa tahun terakhir kerap mencatat insiden serupa.
Sejumlah pegiat keselamatan kerja mendesak agar investigasi menyeluruh segera dilakukan, termasuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sementara itu terkait hal tersebut, Humas PT OSS, Bahar yang dikonfirmasi membenarkan perihal peristiwa tersebut.
“Iya Betul,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.*










