Polresta Kendari Amankan Pelaku yang Sekap Korban hingga Jual Mobil dengan Barter Sabu

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku E Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Selasa 10 Juni 2025 di Pondok Nabila, Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sekitar pukul 18.00 WITA.
Kapolresta Kendari KBP Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mengikat kaki dan tangan korban menggunakan latban.
“Sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam korban menggunakan parang, Kemudian usai pelaku E melumpuhkan korban, kedua pelaku lalu mengambil mobil korban,” katanya, Senin 4 Agustus 2025.
Lanjutnya bahwa usai pelaku mendapatkan mobil korban, lalu pelaku menjual mobil tersebut dengan dibarter narkoba jenis sabu.
“Pelaku E dibantu pelaku SW alias U dalam menjual mobil hasil curiannya,” ungkapnya.
Kemudian pihaknya berhasil mengamankan barang bukti mobil dan kedua pelaku pada 11 Juli 2025.
“Untuk pelaku E Disangka Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e dan ke-3e KUHP dan SW alias U Disangka Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e dan ke-3e KUHP Jo. Pasal 480 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP,” pungkasnya.*