Polres Muna Amankan Empat Pengedar Sabu dengan BB 6 Gram

KENDARIKINI.COM – Polres Muna amankan empat orang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu. Para pelaku masing-masing berinisial I (20), PH (30), A (26), COJ (39), Senin 4 Juli 2025.
Kasi Humas Polres Muna IPDA Baharuddin menjelaskan awalnya Tim Lidik Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa kerap terjadi transaksi narkotika jenis shabu oleh I (20) di Jalan Laode Pulu, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kemudian Tim Lidik segera mengamankan I (20) dengan barang bukti berupa satu sachet ukuran kecil yang diduga shabu di kantung celana panjangnya.
Saat diinterogasi, I (20) mengaku barang tersebut diperoleh dari PH (30) melalui perantara A (26) yang berada di Jalan Sukowati, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Selanjutnya, Tim Lidik melakukan pengembangan di Amboncamp. Disana, PH (30) mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari COJ (39) dengan cara tabrak tangan yang dilakukan di rumah milik COJ (39).
Tim Lidik kembali melakukan penggeledahan dengan temuan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu, 2 (dua) sachet kosong ukuran kecil, 3 (tiga) sachet kosong ukuran sedang.
19 (sembilan belas) sachet kosong ukuran kecil, 1 (satu) sendok pipet warna putih, 1 (satu) sendok pipet warna Putih bergaris ungu, 1 (satu) sendok pipet warna hijau, 1 (satu) potongan pipet warna putih bergaris hijau.
25 (dua puluh lima) sachet kosong, 15 (lima belas) sachet kosong, 10 (sepuluh) sachet kosong, uang Rp. 50.000 1 lembar, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone warna silver merek Vivo Y19 dengan Nomor Sim Card 085256304870 milik COJ (39).
Lebih lanjut, kata Baharuddin, adapun total barang bukti keseluruhan yang diamankan seberat 6,16 gram.
“Barang bukti narkotika jenis shabu dengan Jumlah berat Bruto keseluruhan 6,16 gram,” katanya.
Pengakuan COJ (39), barang tersebut diperoleh dari seorang bernama Emon yang saat ini sedang berada di Rutan Kelas IIB Raha.
Saat ini para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muna guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa di kantor di Polres Muna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Amin)*