Rajab Jinik Desak Pihak Perumahan Adam Talhafidz Tunaikan Kewajiban

KENDARIKINI.COM – Perumahan Adam Talhafid 1 (Satu) yang terletak di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia sebelumnya disoal sama Hippmakot Kendari.

Hippmakot Kendari menduga pihak perumahan enggan membangun jalan kompleks, bak sampah dan penyalahgunaan RTH.

Anggota DPRD Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan bahwa terkait bak sampah merupakan kewajiban perumahan.

“Pembangunan bak sampah merupakan kewajiban perumahan, kita mendorong pihak perumahan untuk membangun bak sampah,” katanya, Minggu 10 Agustus 2025.

Lanjutnya bahwa terkait persoalan jalan, pihaknya akan melakukan pengecekkan terlebih dahulu.

“Kita cek perumahan, apakah sudah diserahkan ke Pemkot atau belum, kalau belum berarti masih tanggung jawab perumahan,” ungkapnya.

Pihaknya juga mendesak pihak perumahan untuk menormalisasi RTH.

“Kita desak pihak perumahan untuk segera menormalisasikan RTH,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut Developer Perumahan, Ibas mengatakan bahwa soal bak sampah, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pemerintah setempat.

“Kita sudah sepakat dengan pemerintah setempat, tidak dibangun bak sampah, sampah diambil melalui iuran,” katanya.

Lanjutnya bahwa terkait jalan, pihaknya juga sementara mengajukan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

“Kita sementara mengajukan BSU, dan untuk yang ada kerusakan sedikit, kita lakukan penambalan,” tambahnya.

Dan untuk terkait RTH, pihaknya juga telah melakukan somasi ke warga yang menyalahgunakan RTH.

“Kewajiban perumahan itu mesti 40 Persen RTH, dan Kita sudah somasi warga yang salah gunakan RTH,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait