Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPembukaan Lahan di Puuwatu Belum Kantongi Izin Lingkungan

Pembukaan Lahan di Puuwatu Belum Kantongi Izin Lingkungan

KENDARIKINI.COM – Aktivitas pembukaan lahan di kawasan lingkungan Jalan Budi Utomo Baru, Km 40 THR, yang melintasi Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu-Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Kamis, 14 Agustus 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, akui baik mengatakan kami belum bisa beri jawaban terkait dokumen kepemilikan Izin Lingkungan pada aktivitas pembukaan lahan di kawasan Jalan Budi Utomo Baru, Km 40 THR, yang melintasi Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu hingga Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

“Baik, kami belum bisa beri jawaban, karena perlu cek dulu dokumen izinnya, setelah kami cek, kami koordinasi dan kabari,” kata Erlis, saat di timui media ini dalam ruangan kerjanya di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, pada Rabu 13 Agustus 2025.

Namun, menurut Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kota Kendari, Indriati Hamra, setelah ditanya terkait dokumen kepemilikan Izin Lingkungan pada aktivitas pembukaan lahan tersebut.

“Blm memiliki izin namun kami dri pihak dlkhk akan segera membuat plank terkait pemberitahuan tidak boleh membangun kalau blm memiliki izin, kami sdh turun tpi blm ditau siapa pemilik lahan tersebut,” kata Indriati, setelah dikonfirmasi media ini pada, Kamis, 14 Agustus 2025.

Untuk diketahui hukuman sanksi dalam Pasal 38 dan Pasal 41 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) RI Nomor 14 Tahun 2024 mengatur pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda hingga Rp 3 miliar yang harus disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara Pasal 40 mengatur pelaku usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan tetapi telah mengantongi perizinan berusaha akan dikenai denda sebesar 2,5 persen dari nilai investasi. Sedangkan yang tidak memiliki izin lingkungan dan persetujuan lingkungan dikenakan denda 5 persen.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -