KENDARIKINI.COM – Tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) RI yang dikomandoi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriyansah melakukan penindakan tegas di Kabupaten Bombana dengan menyegel lahan eks PT Sampewali, Kamis 14 Agustus 2025.
Informasi yang diterima media ini, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BPKP, serta pemerintah daerah tiba menggunakan helikopter TNI AU. Rombongan dipimpin oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, perwakilan Kabareskrim Polri Brigjen Pol Wahyu Sri Bintoro, serta Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko
Di lokasi, Satgas PKH memasang plang penertiban di area seluas 24.223 hektar yang dulunya merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) milik PT Sampewali. Pemasangan plang ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Plang tersebut menegaskan larangan keras menjual atau menguasai lahan tanpa izin Satgas PKH.
Selain penyegelan, tim gabungan berdialog dengan pemerintah dan warga dari Desa Analere, Desa Babamolingku, dan Desa Balasari. Dialog berlangsung di bekas basecamp PT Sampewali, membahas status kawasan dan rencana pemulihan fungsi hutan.
Penertiban dilakukan menyusul temuan adanya perkebunan kelapa sawit milik masyarakat dan pemukiman desa definitif di dalam eks konsesi PT Sampewali. Temuan ini menunjukkan adanya penyimpangan pemanfaatan lahan dari izin yang seharusnya.
Penindakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan di Bombana dan mencegah praktik ilegal di kemudian hari.
Diketahui sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*










