Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Kendari Tahun 2025 Tidak Naik

KENDARIKINI.COM – Isu nasional yang saat ini sedang hangat yaitu terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan, di Kota Kendari hal tersebut tidak terjadi.
Kadis Bapenda Kendari, Sasriati, saat ini tarif PBB di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak naik, kecuali mungkin kedepan naik Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Kendari.
“Tarif PBB tidak naik tahun ini, kecuali mungkin kedepannya naik NJOP,” kata Sasriati, saat diwawancarai media ini di ruangannya pada hari Selasa, 19 Agustus 2025 di Kantor Bapenda Kendari.
Menurut Sasriati, kenaikan tarif PBB itu semua berdasarakan perhitungan perkalian di lokasi rumah, luas tanah, dan luas bangunan rumah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Kendari.
“Tarif pajak PBB itu dari berdasarakan NJOP, dan tidak semua rumah sama hitungan perkalian NJOPnya, karena kita lihat lokasi rumah berapa, luas lahan (tanah) berapa, dan luas bangunan rumah berapa, itu ada hitung-hitungan perkaliannya itu yang totalkan NJOP,” kata Sasriati.
Sasriati juga menjelaskan perhitungan tarif pajak PBB dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasar perbedaan lokasi lahan dan luas bangunan rumah dari masing-masing rumah di Kota Kendari.
“Rumah yang ada di depan (jalan) terus rumah yang ada di lorong beda hitungan NJOPnya, begitu juga luas lahan (tanah) dan luas bangunan rumah,” jelasnya.
Sasriati menegaskan jadi yang menentukan tarif PBB naik atau tidak naik dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Kendari.
“Jadi NJOP yang menentukan tarif PBB,” tegasnya.(Faldi)*