Dirut PT Abmindo Disebut Terlibat dalam Dugaan Penambangan PT Mandala di Kawasan Hutan

KENDARIKINI.COM – Nama Direktur Utama PT Abmindo, AA yang merupakan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka kembali mencuat.

Komisaris PT Anugrah ini disebut-sebut memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Mandala Jayakarta (MJ) yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri mengatakan perusahaan AA merupakan salah satu kontraktor mining di PT MJ yang melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“AA salah satunya yang menambang di kawasan hutan tanpa PPKH,” ungkapnya, Rabu 18 September 2025.

Kata Jefri, penyidik kejaksaan harus memanggil AA dan melakukan pemeriksaan.

Untuk diketahui, Kejati Sultra telah mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra nomor : Print-06a/P.3/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 terkait penyelidikan dugaan korupsi penambangan nikel PT. MJ di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) tahun 2015 sampai dengan 2021 yang diduga melakukan penyalahgunaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tindak lanjut dari Sprint tersebut, penyidik telah melayangkan surat panggilan nomor B-600/P.3.5/Pd.1/09/2025 kepada Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Sultra, untuk dimintai keterangan.

Dalam surat tersebut, Kadis Kehutanan Provinsi Sultra diminta hadir di Kejati Sultra pada Rabu 10 September 2025 untuk dimintai keterangannya oleh jaksa Badri Wasil, Anita Theresia, Ady Haryadi Annas dan Ramadan.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait bukaan kawasan hutan oleh perusahaan tambang di Sultra yang diduga tidak mengantongi PPKH.

PT MJ masuk dalam daftar hasil audit tersebut. Dimana BPK menyebutkan jika terdapat tiga jenis bukaan kawasan hutan seluas 55,75 Ha dengan rincian, Areal Penggunaan Lain (APL) 2,96 Ha, Hutan Lindung (HL) 1,05 Ha, dan HPT seluas 51,74 Ha. Bukaan kawasan tersebut tidak dilengkapi oleh PPKH.

Tidak hanya itu, BPK RI juga menyebutkan bahwa PT MJ belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang.*

Berita Terkait