Sabtu, Juni 13, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKuasa Hukum Minta Polda Sultra Tak Tunda Penetapan Tersangka Bos PT AMBO

Kuasa Hukum Minta Polda Sultra Tak Tunda Penetapan Tersangka Bos PT AMBO

KENDARIKINI.COM – Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan HJR, istri Direktur PT AMBO, M Fajar sebagai terlapor.

Pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka disampaikan lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 (enam) yang ditandatangani Kasubdit IV Dirreskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto dan ditujukkan ke pelapor HJR, tertanggal 16 September 2025.

Dalam surat tersebut, tepatnya di poin 2 menerangkan bahwa penyidik/penyidik pembantu telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, selanjutnya penyidik akan melaksanakan penetapan tersangka.

Diketahui, gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait tindakan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di lingkungan rumah tangga pelapor (HJR) dan terlapor (M.Fajar).

SP2HP ke-6 ini menjadi acuan dalam proses penyidikan, dan penegasan bahwa penyidik telah memproses materi perkara hingga ke tingkat penetapan tersangka.

Kuasa hukum HJR, Darwis dari Advokad Adama Law Firm turut mengapresiasi langkah cepat penyidik PPA Subdit IV Dirreskrimsus Polda Sulawesi menggelar gelar perkara kasus KDRT kliennya.

Meski begitu, ia menyampaikan tidak ada lagi alasan untuk menunda penetapan tersangka Bos PT AMBO M. Fajar terlapor kasus dugaan KDRT.

Sebab menurut Darwis, gelar perkara penetapan tersangka telah selesai dilaksanakan, dan sudah cukup untuk menetapakan terlapor sebagai tersangka.

“Kami dari tim kuasa hukum, mendesak agar penetapan tersangka terhadap Bos PT AMBO segera disampaikan, tidak ada jeda atau penundaan yang tidak perlu,” tegas dia kepada awak media ini, Kamis (18/9/2025).

Darwis menambahkan, bahwa langkah itu diperlukan untuk menjaga asas keadilan bagi pelapor, serta menjaga ritme proses hukum agar tidak terjebak pada jeda yang berlarut-larut.

“Kita ingin jarak antara gelar perkara dan penetapan tersangka itu tidak jauh jedahnya. Kalau bisa pekan depan sudah harus diumumkan, bagi saya tidak ada lagi alasan untuk menunda penetapan tersangka,” pintahnya

Selain desakan segera ditetapkan tersangka, ia juga meminta M. Fajar untuk ditahan guna mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.

“Kami juga minta terlapor kalau ditetapkan tersangka nantinya, itu langsung di tahan,” tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Subdit IV Dirreskrimsus belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai jadwal penetapan tersangka terhadap bos PT AMBO.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -