KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari resmi melaporkan PT Rafika Putra Mandiri (RPM) dan PT. Dongbeng (DB) di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), dan di Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 18 September 2025.
Langkah laporan tersebut diambil DPC SBSI Kota Kendari menyusul dugaan PT RPM dan PT DB tidak menanggung secara penuh kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi karyawannya.
Menurut Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M mengatakan bahwa PT RPM yang bergerak sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja yang diduga belum sepenuhnya mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Di mana PT RPM merupakan subkraktor dari PT DB yang berafiliasi dengan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang beroperasi di Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.
Sehingga Iswanto menduga PT RPM melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sebagian sudah disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Jadi data total karyawan di perusahaan PT Rafika Putra Mandiri tidak jelas, begitu pun siapa saja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan terkesan tertutup,” jelas Iswanto saat diwawancarai media ini pada hari Kamis, 18 September 2025.
Kemudian, ia menduga PT RPM hingga kini belum melaporkan Wajib Lapor Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagaimana mau tahu BPJS sepenuhnya sudah dibayarkan atau tidak Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan saya duga belum dilaporkan” tambahnya.
Berdasarkan dugaan tersebut, Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M, melaporkan PT RPM dan PT DB di Polda Sultra, dan di Binwasnaker dan K3 Sultra, serta meminta untuk transparansi dalam proses penyelidikan kasus dugaan yang dilaporkannya.
“Olehnya itu, SBSI Kota Kendari melaporkan PT Rafika ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra dan Polda Sultra. Saya minta kepada pihak kepolisian dan Binwasnaker Sultra agar sekiranya transparan dalam melakukan investigasi demi menjaga nama baik institusi”. Tegas Iswanto.
Alasannya agar di kemudian waktu PT RPM tidak menutup diri ketika ada kecelakaan kerja bagi karyawannya.
“Kami tidak ingin jika nanti ketika ada kecelakaan kerja, PT Rafika Putra Mandiri berusaha untuk menutupi kewajibannya sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja. Saya minta kepada pihak kepolisian dan Binwasnaker Sultra agar sekiranya transfaran dalam melakukan investigasi demi menjaga nama baik institusi”. tutupnya pungkas Iswanto.
Sementara itu Bagian Penerima Laporan Ditreskrimsus Polda Sultra, Brigpol Deni Dahlan, S.H. M.H., mengungkapkan laporan Ketua SBSI Kota Kendari, “Laporannya sudah diproses,” ungkap Deni, pada hari Kamis, 18 September 2025 di Ruangan Ditreskrimsus Polda Sultra.
Pada sisi lain Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Sultra, Asnia Dini, terkait laporan Ketua SBSI Kota Kendari, kami akan pelajari laporannya.
“Kami akan pelajari laporannya,” ungkap Asnia di Kantor Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, pada hari Kamis, 18 September 2025.(Faldi)*










