Empat Karyawan PT PMS Ditetapkan sebagai Tersangka Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga Kolaka

KENDARIKINI.COM – Empat orang karyawan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Ahmad Jaelani, warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Humas Polres Kolaka, Aiptu Dwi Arif membenarkan terkait kabar penetapan tersangka empat orang terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.

“Baru daya dapat update, sudah ditetapkan tersangka,” ucap dia kepada awak media ini, Rabu (1/10/2025).

Menurut Aiptu Dwi Arif, untuk saat ini, pihaknya belum mendapat informasi terkait penahanan terduga pelaku pasca ditetapkan tersangka.

“Belum terbit Surat Perintah Penahanan, nanti di update,” katanya.

Sebelumnya diberitakan belum lama ini, bahwa empat terduga pelaku telah diperiksa penyidik terkait laporan polisi korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Saksi diperiksa, berita acara klarifikasi sebanyak 4 orang (terduga pelaku, red). Pekerjaan karyawan swasta (PT PMS, red),” kata dia.*

Berita Terkait