SBSI Ungkap Dugaan Pelanggaran PT VDNI Soal Kesehatan Pekerja

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari Bakal Adukan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) mengungkapkan dugaan pelanggaran perusahaan tersebut.

Perusahaan tersebut diduga tak memperhatikan kesehatan pekerja, pasalnya perusahaan tersebut hanya sekali melakukan pemeriksaan kesehatan para pekerja.

Ketua DPC SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan PT VDNI didiga tidak melakukan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) kepada pekerja yang berkontrak dilangsung di PT VDNI secara berkala.

“Berdasarkan data dan informasi dari pekerja yang kami himpun kami duga pihak perusahaan hanya 1 kali melakukan MCU pada saat masuk kerja dan jelas ini bertentangan dengan regulasi yang ada,” katanya.

Lanjutnya sedangkan jika kita merujuk Permenaker No. 2 Tahun 1980 Pasal 3 ayat (2) bahwa perusahaan wajib mengadakan pemeriksaan kesehatan kerja berkala setidaknya satu kali.

Kemudian, ia juga menegaskan bahwa sanksi yang dapat dikenakan jika tidak melakukan MCU kepada pekerja adalah sanksi administratif.

“Pasal 190 ayat (2) UU Cipta Kerja bahwa Jika perusahaan tidak memberikan hak Medical Check Up (MCU) kepada pekerja, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, sehingga saya tegaskan akan mengawal serius persoalan ini sampai tuntas demi melindungi hak-hak pekerja,” bebernya.

Ia juga menekankan dan berharap agar Binwasnaker & K3 Provinsi Sultra mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah aduan tersebut masuk di kantor Binwasnaker & K3.

Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara tidak mendapatkan hak yang layak terutama hak pemeriksaan kesehatan.

Ia juga menekankan bahwa “jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI)”. tutupnya.

Terkait hal tersebut Humas PT VDNI, Bahar membenarkan bahwa perusahaan tersebut hanya sekali melakukan MCU, MCU dilaksanakan hanya saat pekerja masuk pertama kali.

“Hanya sekali pas masuk Kerja, tetapi kami menyediakan klinik didalam perusahaan, tetapi untuk lebih detailnya bisa hubungi HRD,” jelasnya saat dihubungi via telepon.*

Berita Terkait