Senin, Juni 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaSoal Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Kendari, Ajudan Gubernur Sultra Dipolisikan

Soal Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Kendari, Ajudan Gubernur Sultra Dipolisikan

KENDARIKINI.COM – Oknum ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilaporkan di Polda Sultra. Pelaporan ini imbas dari aksi perintangan terhadap Wartawan Metro TV, Fadli, saat melakukan liputan di kantor Gubernur Sultra pada Selasa 21 Oktober 2025.

Laporan ini berdasarkan nomor: STTLP/422/X/2025/SPKT/POLDA SULTRA pada Kamis 23 Oktober 2025.

Fadli mengatakan aksi perintangan ini bermula saat hendak meliput kegiatan akad 1.000 UMKM Se Sultra untuk penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pada saat sesi wawancara, Fadli dalam hal ini korban mengajukan pertanyaan terkait pelantikan pejabat mantan narapidana korupsi.

Tak disangka, tiba-tiba datang dua orang diduga ajudan Gubernur dan merintangi hingga memukul alat liputan korban.

“Saya dengan teman teman melakukan liputan dalam hal ini mengkonfirmasi pemberitaan tentang pelantikan yang merupakan mantan terpidana korupsi pejabat ini dilantik Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai kepala seksi di Dinas Cipta Karya Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Fadli, Kamis 23 Oktober 2025.

Sementara itu, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari Randi sangat menyayangkan aksi perintangan ini.

Sebelum melayangkan laporan, puluhan wartawan melakukan aksi demontrasi. Namun sayangnya tidak mendapatkan tanggapan dari Gubernur.

Randi berharap agar pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam rangka menangani kasus ini.

“Harapan kami kepada kepolisian bisa terus mengawal kasus dan mengawal kasus ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Terkait hal tersebut Plt Kabiro Adpim Sultra Andi Syahrir bahwa seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

“Dinamika yang terjadi dalam proses wawancara Gubernur dengan jurnalis secara
kronologis Proses wawancara berlangsung dengan lancar hingga wawancara dinyatakan
selesai berdasarkan tema acara.
Lalu salah seorang jurnalis bertanya kepada Gubernur tentang hal lain terkait pengangkatan pejabat yang diberitakan pernah bermasalah hukum. Gubernur menanggapinya dengan tersenyum dan tidak memberikan komentar. Selanjutnya,
Gubernur melangkah, yang menjadi sinyal bahwa beliau telah mencukupkan wawancaranya, dan dengan demikian staf pengawalan yang mendampingi beliau
turut melangkah mendampinginya.

Kemudian Jurnalis yang bersangkutan masih berusaha meminta tanggapan Gubernur
sehingga berupaya untuk mendekati dan merangsek (mengutip istilah yang
digunakan AJI Kendari dan IJTI Sultra dalam Siaran Pers-nya), sehingga terhalang
oleh tubuh para staf pengawalan, dan disampaikan bahwa wawancara dinyatakan
cukup dan sudah selesai.

“Berdasarkan kronologi tersebut di atas, sama sekali tidak ada upaya untuk menghalang-halangi kerja wartawan dalam memperoleh informasi maupun tindakan-
tindakan yang mengarah pada aksi kekerasan. Staf pengawalan hanya mencegah pemandangan yang tidak elok atas upaya “mendekati dan merangsek” yang dilakukan
oleh jurnalis, saat narasumber (dalam hal ini Gubernur) tidak berkenan lagi
memberikan tanggapan,” bebernya.

Pihaknya juga menyampaikan dalam rangka mewujudkan proses jurnalistik yang imparsial, pihaknya mendorong dan
mendukung penuh relasi antara jurnalis dengan narasumber yang dilandasi dengan
rasa saling menghormati dan menghargai. (Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -