Selasa, Juni 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaUsai Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Badan Penghubung Sultra di Jakarta,...

Usai Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Badan Penghubung Sultra di Jakarta, Kejaksaan: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

KENDARIKINI.COM – Setelah adanya penetapan tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, diprediksi akan muncul tersangka baru.

Hal ini disampaikan Asisten pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aidit Aelman pada Rabu 22 Oktober 2025.

“Kita akan dalami itu semua, karna semua proses penyelidikan tetap berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Aidit, Rabu 22 Oktober 2025.

Apabila diperlukan, Kejati Sultra memanggil mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, untuk dimintai keterangan mengenai dugaan kasus korupsi ini.

“Apabila diperlukan kita akan panggil,” ujar Aidit.

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai keterlibatan Ali Mazi dalam perkara dugaan korupsi ini, Aidit belum memberikan keterangan.

“Seperti saya bilang tadi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sultra secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta pada Rabu 22 Oktober 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah WKD, selaku mantan Kepala Badan Penghubung, AK selaku Bendahara, dan YY, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung.

Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih Subsidiair: Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ancaman pidana perbuatan ini berkisar dari hukuman penjara selama 1 hingga 20 tahun, dengan denda maksimal mencapai Rp1 miliar.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -