Pria di Konawe Nyaris Diamuk Warga Gegara Kedapatan Mencuri Rokok dan Uang di Kios

KENDARIKINI.COM – Seorang pria inisial A (22) babak belur diamuk massa dan diamankan anggota Polsek Pondidaha usai setelah kepergok mencuri di salah satu kios warga di Desa Wawohine, Kecamatan Amenggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 11.30 Wita siang.

Melalui video berdurasi 00.27 detik yang terima jurnalis Kendarikini.com nampak pria inisial A (22) terlihat pasrah saat diamankan oleh anggota Polsek Pondidaha.

Melalui keterangan anggota Polsek Pondidaha dalam video tersebut mengatakan bahwa pria itu ditangkap di Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Di desa Wawohine sudah tertangkap,” katanya.

Terkait penangkapan pria inisial A (22) ini Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, melalui keterangan resminya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

AKP Taufik Hidayat menyebut pelaku diamankan oleh anggota Polsek Pondidaha, Aipda Djuharlin dan Aipda Abd Rahman A.S, yang saat itu tengah piket jaga.

“Pelaku tertangkap tangan saat berpura-pura berbelanja di kios warga. Setelah pemilik kios lengah, pelaku mengambil uang dan rokok. Namun, aksinya dipergoki dan warga langsung berteriak,” ujar Taufik pada hari Minggu, 2 November 2025 malam.

Atas kejadian itu belum diketahui berapa jumlah kerugian warga pemilik kios dan belum diketahui apakah ada tindakan kekerasan pria inisial A (22) itu terhadap warga pemilik kios tersebut.

Tetapi mencuri adalah perbuatan yang tidak baik dan tak patut untuk dicontohi karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain serta melanggar hukum yang berlaku.

Tentang pencurian diatur pasal 362 KUHP mengatur pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Jenis pencurian lainnya termasuk pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), yang hukumannya lebih berat.(Faldi)*

Berita Terkait