Peduli Lingkungan, PT RBS Bangun Rehabilitasi DAS yang Satukan Alam dan Warga

KENDARIKINI.COM – PT Raodah Bumi Sultra (RBS), perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di sektor pertambangan yang memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi seluas 1.699 hektare di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui program “Rehab DAS Tanpa Batas Membangun dari Desa”, perusahaan menginisiasi aksi nyata rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dimulai dari Desa Puundoho, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

Program ini dirancang untuk memperkuat kelembagaan desa, memulihkan ekosistem DAS, meningkatkan produktivitas lahan, serta mendukung sustainabilitas ekonomi masyarakat. Selain Puundoho, kegiatan juga melibatkan Desa Lahunggumbi dan Desa Wawolemo sebagai wilayah penanaman.

Deretan pejabat hadir, dari pemerintah kabupaten hingga kementerian, menandai kuatnya dukungan lintas institusi. Hadir Sekretaris Dinas Pertanian Konawe mewakili Bupati Konawe, Kepala KPH Laiwoi Tenggara Alimuddin, perwakilan dinas-dinas terkait, Balai DAS Konaweha, Balai PSKL Kementerian LHK, kepala desa, camat, hingga tokoh masyarakat.

Kehadiran berbagai pihak ini memperlihatkan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga kelestarian hutan dan mendorong pembangunan desa.
Konservasi sebagai Kewajiban Legal
Direktur Utama PT RBS, Drs. H. Yusran A. Silondae, M.Si., yang juga mantan Wakil Gubernur Sultra, menegaskan bahwa kepemilikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 146,26 hektare bukan hanya aspek legalitas, tetapi juga tanggung jawab moral dan ekologis.

“Sebagai pemegang PPKH, kami mengemban tugas besar yang diamanatkan Menteri LHK, yaitu memenuhi kewajiban konservasi dan rehabilitasi,” ungkapnya.

“Hal ini sejalan dengan PP No. 26 Tahun 2020 dan Permenhut No. P.59 Tahun 2019, yang mewajibkan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi DAS,” sambungnya.

Rehabilitasi DAS yang dijalankan PT RBS menggunakan pendanaan non-APBN dan non-APBD. Program ini fokus pada pemulihan fungsi hidrologis hutan untuk menjaga daya dukung ekosistem DAS sebagai sistem penyangga kehidupan.

Penanaman dilakukan pada lahan seluas 165 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kecamatan Pondidaha, Amonggedo, dan Besulutu, merujuk pada SK MenLHK Nomor SK.13572/Menlhk-PDASHL/KTA/DAS.1/12/2023. Hingga semester pertama pelaksanaan, perusahaan telah merealisasikan penanaman pada 35 hektare.

PT RBS menerapkan pola rehabilitasi DAS yang menyasar berbagai sektor, mulai dari ekologi hingga ekonomi masyarakat desa. Program ini diarahkan untuk membangun “menara air alami” sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan warga.

1. Ekologi dan Ekonomi
Penanaman meliputi jenis kayu unggul seperti Bitti, Mahoni, Jati Putih, dan Jabon Merah serta tanaman Multi-Purpose Tree Species (MPTS), termasuk Pala, Rambutan, Kemiri, Durian, dan Pinang. Hasilnya akan dikelola oleh BUMDes atau koperasi melalui skema Perhutanan Sosial untuk menjadikan desa sebagai pusat produksi buah dan meubel berkelanjutan.

2. Sosial dan Pendidikan
RBS juga membangun sumur bor, membantu penyediaan sarana penerangan dan alat peraga belajar, serta menjalankan program “Education Care” termasuk pembelajaran bahasa Inggris untuk anak-anak. Selain itu, diberikan makanan tambahan bergizi setiap minggu untuk mencegah stunting.

3. Kewirausahaan
Program ini memfasilitasi pelaku UMKM lokal, seperti usaha keripik pisang, sekaligus membantu pembuatan pupuk organik berbahan limbah sawit untuk menekan biaya produksi kelompok tani dan menambah pendapatan mereka.

Kegiatan rehabilitasi DAS yang dijalankan PT RBS mendukung visi pembangunan Kabupaten Konawe yang ingin mewujudkan wilayah “berdaya saing, sejahtera, adil, dan berkelanjutan.”

Dengan demikian, Yusran mengajak seluruh elemen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Pemulihan lingkungan adalah pekerjaan besar yang dikerjakan bersama-sama. Perlu gotong royong, urun daya, dan berbagi peran dari semua elemen. Yang menjaga hutan haruslah yang dekat dengan hutan,” tandasnya.*

Berita Terkait