Desakan Kebutuhan Ekonomi, Tiga Pria di Kendari Terpaksa Curi Motor

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus tiga pria yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda CRF di sebuah rumah kos bernama Kost Maura, Jalan Haeba, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari. Aksi kriminal tersebut terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial MK (30), A (26), dan BP (41).

Edwin menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika MK dan A melintas di halaman Kost Maura dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat itu, keduanya melihat sebuah motor Honda CRF terparkir dalam kondisi tidak terkunci leher.

“Tersangka MK alias R dan A alias G yang sedang berboncengan melintas di halaman depan Kost Maura melihat motor terparkir dalam keadaan tidak terkunci,” ujar Edwin, Jumat, 14 November 2025.

Melihat situasi yang dianggap aman, MK kemudian menyuruh A untuk mengambil motor tersebut.

Motor itu lalu dibawa kabur beberapa meter sebelum MK menyambung kabel soket hingga kendaraan tersebut dapat dinyalakan. Setelah berhasil menghidupkannya, motor tersebut kemudian dijual kepada BP.

Edwin menambahkan bahwa motif pencurian dilakukan karena desakan ekonomi. Para pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(Amin)*

Berita Terkait