Polisi Amankan Pelaku Penebasan di Konsel

KENDARIKINI.COM – Polsek Angata bergerak cepat menyikapi aduan masyarakat soal dugaan penganiayaan di Desa Teteasa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

Kapolsek Angata Iptu Mujianto mengatakan bahwa tak berselang lama setelah aduan diterima, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku H.

“Pelaku sudah kita amankan sejak tadi malam,” katanya saat dihubungi via telepon Whats App media ini, Minggu 16 November 2025.

Lanjutnya bahwa pelaku terancam hukuman 5 Tahun Penjara.

“Kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Seorang Pria bernama Arlan yang beralamatkan di Desa Teteasa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan diduga menjadi korban dugaan penganiayaan sekitar Pukul 22.50 WITA, Sabtu 15 November 2025.

Arlan ditebas oleh Iparnya sendiri H, Insiden tersebut berawal dari cekcok antara Arlan dan Istrinya, tak lama kemudian Istri terduga pelaku Y datang untuk melerai, namun tak berhasil dan terlibat cekcok dengan Istri terduga pelaku H.

Istri terduga pelaku kemudian pulang kerumahnya yang bersebelahan dengan rumah korban, setibanya dirumah Istri terduga pelaku menceritakan hal tersebut.

Tak berselang lama, dikarenakan tak terima korban terlibat cekcok dengan istri Terduga pelaku. Terduga Pelaku kemudian mengambil senjata tajam (sajam) sebilah samurai dan mengejar korban.*

Berita Terkait