KOPPERSON Kembali Geruduk BPN Kendari Soal Kasus Lahan Tapak Kuda

KENDARIKINI.COM – Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) kembali menggeruduk Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kendari, Selasa, 18 November 2025.

Penggerudukan KOPPERSON di BPN Kota Kendari kini mengenai kasus lahan tapak kuda bertempat di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Melalui pantauan jurnalis kendarikini.com sekitar pukul 09.00 Wita massa aksi yang dipimpin kuasa khusus KOPPERSON Fianus Arung mendatangi BPN Kota Kendari guna meminta pertanggung jawaban Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, S.ST., M.P.A mengenai janjinya untuk menemani KOPPERSON ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari.

Namun sesaat tiba di tempat kuasa khusus KOPPERSON Fianus Arung tidak dapat menemui Kepala BPN Kota Kendari Fajar, S.ST., M.P.A karena ia sedang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berikut Beberapa Tuntutan Putusan Perlawanan dalam Penggerudukan KOPPERSON di BPN Kota Kendari;

1. Putusan Perlawanan Drs. La Ata (Segitiga Tapak Kuda) Nomor 16/PDT.PLW/2017/PN.KDI
2. Putusan Perlawanan H. Amiruddin Dkk. (Termasuk RS Aliah, PT Askon, Gudang Avian, dan Lainnya) Nomor 13/PDT.PLW/2017/PN.KDI
3. Putusan Perlawanan Husein Awas Dkk. (Hotel Zahra dan Hamparan Terkait) Nomor 80/PDT.BTH/2018/PN.KDI

Mengetahui pihak yang ingin ditemui tidak berada di tempat mengakibatkan aksi penggerudukan KOPPERSON di BPN Kota Kendari sempat diwarnai kericuhan, namun kembali tertib dan berjalan damai serta aman.(Faldi)*

Berita Terkait