P3D Konut Ungkap Dugaan Keterlibatan “ACG” dan “HRS” dalam Perkara Tipikor di WIUP Antam Konut

Kendari – Penanganan Perkara Tipikor di WIUP Antam Konut terus bergulir, terkini berdasarkan data yang diterima media ini dari Kejati Sultra sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai latar belakang.

Bahkan terbaru ada pihak-pihak yang diduga menjadi makelar kasus dan berjanji mencabut status tersangka Direktur PT KKP pun juga ditetapkan sebagai Tersangka.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun setidaknya 81 Saksi telah diperiksa dalam perkara ini.

Perkara ini pun banyak mendapatkan perhatian publik tanpa terkecuali, P3D Konut.

Sebelumnya beberapa lembaga juga turut menyuarakan dugaan keterlibatan “ACG” dalam pusaran Kasus Korupsi di WIUP Antam Konut.

Perkara yang berawal dengan ditemukannya ada kerugian perekonomian negara itu banyak mendapatkan atensi publik, bahkan beberapa oknum pejabat dan pengusaha tambang juga diduga turut terlibat.

Melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Minggu 20 Agustus 2023, Ketua P3D Konut Jefri mengatakan “ACG diduga menambang di IUP Eks Kms 27, sedangkan HRS Direktur PT TPI yang diduga turut terlibat dalam penambangan WIUP Antam Konut yang merugikan perekonomian negara,”.

Lanjutnya pihaknya membeberkan berdasarkan Surat Nomor 05/KSO-MTT/11/2022 tertanggal 24 Februari 2022 yang ditanda tangani langsung oleh Direktur PT Antam TBK Nicolas D Conter bahwa akan memproses saudara ACG dan PT. TPI terkait aktivitas tanpa izin di WIUP Antam Konut.

“Namun bukannya menghentikan aktivitas PT. TPI diduga dibawah komando ACG dan HRS masih tetap melakukan kegiatan penambangan, kurang lebih estimasi ore nikel hasil penambangan 720.000 MT dengan kadar 1,9 Ni atau setara dengan 3,6 Miliar, dan terus bertambah Deng memakai dokumen perusahaan lain dan diduga menggunakan Jetty Sudiro yang tidak berizin,” ungkapnya.

Sambungnya berdasarkan informasi dilapangan ACG diduga memerintahkan untuk tidak ada satupun kapal tongkang yang bisa sandar di Jetty Sudiro (Baraya) selain dari tongkang yang diduga milik PT . TPI.

“Sehingga jika diestimasi diduga kurang lebih dua hari saha pengisian tongkang ore nikel untuk dilakukan penjualan ke pabrik smelter, jika di kalkulasi dalam setahun kurang lebih 161 tongkang diduga keluar dari Jetty Sudiro (Baraya),” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan berdasarkan beberapa bukti dokumentasi kegiatan dan proses pengapalan pihaknya meminta Kejati Sultra untuk mengusut dugaan keterlibatan ACG dan HRS.

“Kami minta Kejati Sultra untuk segera melakukan pemanggilan terhadap ACG dan HRS dalam kasus Tipikor di WIUP PT Antam Konut,” tegasnya.

Pihaknya juga menuturkan ACG diduga leluasa melakukan kegiatan pertambangan dan pihaknya menduga yang bersangkutan
menjadi pendana di salah satu IUP di blok Mandiodo Inisial T dan S.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa beberapa kali telah dilakukan pemberhentian aktivitas, namun diduga ACG selalu membawa nama orang istana dalam melakukan aktivitasnya.

“Dengan dugaan memakai nama petinggi istana ACG dan HRS dengan leluasa diduga menggarap kawasan hutan di eks KMS 27 dan JAP,” pungkasnya.

Sementara itu terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait