“ACG” Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejati Sultra Soal Perkara Tipikor di WIUP Antam Konut

Kendari – Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di WIUP PT Antam Konut terus bergulir di Kejati Sultra.

Diketahui hingga saat ini Kejati Sultra telah menetapkan 12 (Dua Belas) orang tersangka.

Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan untuk saat ini pihaknya telah memeriksa seratus lebih saksi.

“Sudah ada seratus lebih saksi yang di periksa,” ujarnya, Senin 21 Agustus 2023.

Ade Hermawan mengungkapkan hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 3 (Tiga) saksi.

“Hari ini kami periksa tiga saksi, ketiga saksi ini merupakan buyer (Pembeli),” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga menuturkan bahwa terkait “ACG” telah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Sudah dua kali dipanggil, tidak pernah datang dan tanpa pemberitahuan,” tuturnya.

Untuk diketahui “ACG” kerap disoroti dan dikaitkan dalam perkara dugaan Tipikor di WIUP Antam Konut.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait