KENDARIKINI.COM – Suasana sidang putusan perkara dugaan pelecehan siswa dengan terdakwa seorang guru bernama Mansur berlangsung riuh di Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kelas IA, Senin 1 Desember 2025.
Sidang yang digelar di Ruang Wirjono Prodjodikoro itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Mansur terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
Ketika putusan dibacakan, ruang sidang dipadati oleh sejumlah guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Suasana berubah riuh ketika para guru memberikan reaksi keras atas vonis tersebut, sebagai bentuk ketidakterimaan terhadap keputusan hakim.
Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Andre Darmawan, menyatakan pihaknya langsung mengajukan upaya hukum banding.
“Kami akan menyatakan banding sekarang juga,” tegas Andre.
Ia menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai dan proses hukum akan tetap mereka tempuh hingga tuntas.
Pihak keluarga maupun organisasi guru yang hadir akan memberikan pendampingan terhadap terdakwa Mansur.(Amin)*










