Begini Modus Operandi Pengedar Sabu 6,5 Kg yang Diamankan di Kendari

KENDARIKINI.COM – Begini modus operandi pengedar sabu antarprovinsi inisial DP yang berhasil diamankan di Kota Kendari pada Selasa 2 Desember 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menjelaskan bahwa DP mengawali aksinya dengan memesan mobil rental di Kota Kendari.
“Jadi yang gunakan adalah jasa rental di Kendari yang kemudian digunakan sebagai transportasi ke tempat yang dituju,” jelas Wibowo, Rabu 3 Desember 2025.
Lanjut, kata dia, dari hasil pemantauan Tim Opsnal Subdit II, mobil rental ini akan digunakan sebagai alat mobilisasi pengedaran sabu menuju Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.
“Hasil dari pemantauan kami ada dua tempat yang akan dituju, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah,” kata Wibowo.
Selain itu, Tim Opsnal Subdit II memperoleh informasi bahwa ada orang yang memesan rental mobil untuk dipakai menuju Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Mendengar hal ini, pihaknya menduga kuat, pemesan mobil tersebut adalah DP yang hendak kembali lagi menuju Kota Kendari.
“Bisa jadi dari hasil analisa kami bahwa ini pelaku yang kemudian membawa barang kembali ke sini (Kendari),” ujarnya.
Pada saat bertolak dari Kabupaten Mamuju, DP melalui jalan lingkar dari Sulawesi Tengah menuju Kabupaten Konawe Utara hingga sampai ke Kota Kendari.
“Dari situlah jejak jejak yang perkara lama yang kemudian kami kombinasi kepada informasi terbaru itulah kami temukan keberadaan dari tersangka yang ditangkap kemarin jam 15.30,” tambahnya.
Untuk diketahui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan antarprovinsi setelah berhasil meringkus seorang pengedar berinisial DP beserta barang bukti berupa sabu seberat 6.583 gram.
Barang bukti sabu seberat 6.583 gram (6,5 kg) itu ditemukan pada 2 tempat kejadian perkara (TKP), yaitu TKP 1 sebanyak 6 paket dengan berat 6.491 gram dan TKP 2 sebanyak 2 paket, 92 gram.
Barang bukti Non-narkotika berupa tas kain warna coklat biru merk Baby Gear, 1 unit HP Oppo A38 warna hitam, Mobil Daihatsu Sigra putih DT 1241 JH, Tas kertas merk Mississippi Ladies warna hitam dan Kotak parfum hitam merk Elixir One.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
DP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun – maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.(Amin)*









