Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPT SDP Bantah Dugaan Penipuan, Sebut Murni Jual-Beli Kavling

PT SDP Bantah Dugaan Penipuan, Sebut Murni Jual-Beli Kavling

KENDARIKINI.COM – Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) membantah dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan konsumen berinisial AS.

Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi didampingi Direktur perusahaan, menegaskan persoalan tersebut murni transaksi jual-beli kavling.

“Ini transaksi jual-beli. Kami akui ada keterlambatan balik nama karena faktor administrasi pertanahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tanah awalnya berstatus SHM lalu diturunkan menjadi HGB untuk pengembangan perumahan komersial.

Menurutnya, perubahan status itu sesuai ketentuan nasional dalam pengembangan properti.

Setelah pembeli menandatangani Akta Jual Beli (AJB), sertifikat dapat ditingkatkan kembali menjadi SHM atas nama pembeli.

Perusahaan mengaku telah mengundang AS pada 9 Februari untuk penandatanganan AJB.

Namun proses tersebut batal karena yang bersangkutan tidak menandatangani dokumen di hadapan notaris dan PPAT.

“Tanpa AJB, tidak mungkin terjadi balik nama. Dokumen sudah kami siapkan,” tegasnya.

PT SDP juga menyatakan telah menanggapi somasi dan membuka ruang komunikasi dengan pihak pelapor.

Perusahaan mengaku siap membuat surat pernyataan serta mengganti kerugian jika terbukti ada kerugian.

Terkait permintaan jaminan, perusahaan menyiapkan empat kavling sebagai jaminan, sementara yang dibeli dua kavling.

Namun negosiasi menemui jalan buntu setelah muncul permintaan kuasa menjual atas dua sertifikat tambahan.

Permintaan tersebut dinilai tidak dapat dipenuhi sehingga terjadi deadlock.

Soal sertifikat elektronik, perusahaan menegaskan dokumen tersebut resmi dari Kementerian ATR/BPN.

“Sertifikat elektronik sah dan memiliki sistem validasi resmi,” jelasnya.

PT SDP menilai persoalan ini ranah perdata dan berharap penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, AS melaporkan empat petinggi PT SDP atas dugaan penipuan dan penggelapan.

AS mengaku membeli dua kavling senilai sekitar Rp725 juta yang dibayarkan lunas melalui transfer bank.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -