KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari menegaskan bahwa tidak ada perbedaan penanganan dalam perkara Travelina dan Travel Tajak Ramadhan Group (TRG).
Penegasan disampaikan Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau melalui Kanit Tipidter IPDA Ariel Mogenz Ginting.
Penjelasan ini merespons berkembangnya perbandingan penanganan kedua perkara di tengah masyarakat.
“Dalam perkara Travelina, penyidik menemukan dugaan penyelenggaraan umrah tanpa izin resmi sebagai PPIU. Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelasnya.
Lanjutnya Penyidik juga menduga pelanggaran Pasal 122 dan Pasal 124 UU Nomor 8 Tahun 2019. Karena unsur pidana dan alat bukti dinilai cukup, diterbitkan Laporan Polisi Model A.
“Perkara Travelina kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, perkara TRG masih dalam tahap penyelidikan atau lidik.
“Fakta awal menunjukkan adanya penundaan keberangkatan jemaah pada 20 Februari 2026. Sejumlah jemaah juga menuntut pengembalian dana yang telah disetorkan,” ungkapnya.
Penyidik masih mendalami legalitas penyelenggara sebagai PPIU dan hubungan cabang dengan pusat.
“Pendalaman juga mencakup aliran dana serta pertanggungjawaban keuangan. Tahapan lidik dilakukan sesuai Pasal 102 KUHAP untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana,” bebernya.
Kemudian, Jika ditemukan pelanggaran pidana, penyidik akan menerbitkan Laporan Polisi Model A.
“Perkara selanjutnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Polresta Kendari menegaskan penerapan prinsip lex specialis derogat legi generali.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 diprioritaskan jika unsurnya terpenuhi. Perbedaan tahapan penanganan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti,” tuturnya.
Polresta memastikan tidak ada perlakuan berbeda dalam penanganan kedua perkara.*










