KENDARIKINI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa MS, seorang guru di SDN 2 Kendari yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 9 tahun. Putusan dibacakan pada Senin, 1 Desember 2025, dalam perkara nomor 249/Pid.Sus/2025/PN Kdi.
Putusan ini menyatakan Mansur bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan rumusan perbuatan “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul oleh pendidik”.
Kasus ini bermula pada 8 Januari 2025 saat apel pagi di SDN 2 Kendari. Korban, siswi berusia 9 tahun, hendak keluar mengikuti apel ketika terdakwa diduga menahan dan melarangnya keluar kelas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Ronal H. Bakara melalui Kasi Intelijen Aguslan mengatakan terdakwa kemudian memaksa korban tetap duduk seorang diri di dalam kelas setelah menyuruh dua teman korban pergi mengikuti apel.
“Terdakwa lalu menahan anak korban dan melarang anak korban untuk mengikuti apel pagi sedangkan teman-teman anak korban yang lain terdakwa tidak larang untuk mengikuti apel pagi,” kata Aguslan, Jumat 5 Desember 2025.
Saat kelas dalam keadaan sepi, terdakwa duduk rapat di sisi korban, memegang pipinya dengan kuat, dan mencoba mencium bibir korban.
Korban berusaha melawan dengan memalingkan wajah. Setelah terdakwa pergi ke depan kelas, korban langsung mengirim pesan suara kepada ibunya: “Mama tolong saya, pak guru mau cium saya, tolong cepat datang.”
Ibu korban segera datang dan menemukan anaknya dalam kondisi ketakutan. Saat dikonfirmasi, terdakwa membantah tuduhan tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya terjadi sekali. Sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025, terdakwa diduga berulang kali melakukan pelecehan, termasuk merangkul, mengelus pinggang dan bahu, mencium pipi dan dahi, serta memberi uang kepada korban hampir setiap hari. Perilaku itu dilakukan saat kelas sepi, jam istirahat, atau ketika teman-teman korban tidak memperhatikan.
Laporan pemeriksaan psikologis pada 10 Januari 2025 menyatakan korban mengalami Gangguan Stres Akut (Acute Stress Disorder/ASD).
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, anak korban menjadi trauma dan takut bertemu terdakwa dan pasca kejadian yang dialaminya sikap anak korban menjadi berubah dari biasanya,” ujarnya.
Korban menunjukkan gejala intrusi, penghindaran, dissosiatif, kewaspadaan berlebih, hingga distress signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Psikolog merekomendasikan terapi bermain dan terapi seni untuk pemulihan korban.
Pekerja Sosial Kementerian Sosial RI juga memastikan bahwa korban mengalami gangguan psikososial akibat kekerasan seksual tersebut, sehingga harus pindah sekolah demi keselamatan dan kenyamanannya.
Sidang pertama digelar pada 4 Agustus 2025 dengan dakwaan alternatif berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jaksa menghadirkan sejumlah alat bukti, di antaranya, rekaman voice note korban kepada ibunya, screenshot percakapan korban dengan sang ibu, laporan psikologis, laporan sosial pendampingan anak dan keterangan saksi dan ahli pidana.
Pada 11 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun JPU mengajukan banding. Jaksa menilai penegakan hukum dalam kasus ini penting untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban, terutama karena tidak ada indikasi rekayasa dari pihak korban.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di sekolah perlu dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di Kota Kendari.(Amin)*










