KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan pencurian mesin truk di Bengkel Dzul Jaya Motor, Kecamatan Baruga.
Tersangka berinisial AD ditangkap Tim URC Buser 77 bersama Unit I Sub 5 Pidum, Senin (27/7/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan tersangka merupakan pelajar atau mahasiswa asal Kecamatan Baruga.
“Peristiwa terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.45 Wita di Bengkel Dzul Jaya Motor,” katanya.
Polisi menyebut tersangka diduga menjual mesin truk 14B yang berada di lokasi bengkel kepada pembeli besi tua.
“Mesin tersebut dijual seharga Rp1,6 juta sebelum diangkut menggunakan mobil pikap menuju lokasi penimbangan,” tambahnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan AD sebagai tersangka,” tuturnya.
Saat hendak diamankan, tersangka diduga berusaha melawan dan melarikan diri.
“Petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka. Polisi turut mengamankan satu unit mesin mobil truk 14B sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Kendari.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.*










