KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar kegiatan penyuluhan hukum dan press gathering dalam rangka Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Selasa, 9 Desember 2025.
Kegiatan ini bertempat di lantai 5 Hotel Horison Kendari di Jalan Ahmad Yani Nomor 3, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra dengan tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”.
Tema tersebut bentuk komitmen Kejati Sultra dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di wilayah Sultra.
Plt. Kasipenkum Kejati Sultra, Eki Moh. Hasim, dalam keterangan menerangkan korupsi muncul dalam penyalahgunaan anggaran yang kurang transparansi dalam perencanaan proyek.
“Kasus korupsi bukan isu baru. Di tingkat daerah, korupsi muncul dalam bentuk penyalahgunaan dana hibah, korupsi anggaran pembangunan infrastruktur, hingga proyek fiktif. Semua ini jelas menghambat pembangunan dan kemakmuran masyarakat,” terang Eki Moh. Hasim, pada hari Selasa, 9 Desember 2025 dalam kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Sultra, M. Yusran, Kasi IV Kejati Sultra, Purnama, Jaksa Fungsional Kejati Sultra, Dr. Rahmi Yunita, dan Anita Teresia.
Dalam aspek penegakan hukum, melalui Kasitut Kejati Sultra, M. Yusran, melaporkan capaian penyelesaian Tipikor dan TPPU pada tahap penyidikan.
Dalam laporannya, Kejati Sultra berhasil menyelesaikan 20 perkara dengan rincian Tipikor 16 perkara dan TPPU 4 perkara dengan presentase 400% sepanjangan bulan Januari 2025 hingga Desember 2025.(Faldi)*










