Berita

Diduga Nambang di Kawasan Hutan, PT Tiran Berpotensi Didenda Rp1 Triliun

KENDARIKINI.COM, KONAWE UTARA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sejumlah perusahaan tambang nikel yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung di beberapa daerah. Salah satunya adalah PT Tiran Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan data yang diperoleh Tim Redaksi, PT Tiran Indonesia masuk dalam daftar perusahaan yang berpotensi dikenai sanksi denda administratif akibat dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Nilai potensi denda administratif tersebut mencapai Rp1.099.610.098.216,52, yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang di kawasan hutan seluas 112,87 hektare.

Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

Selain itu, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki perizinan lengkap, termasuk persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Pengenaan sanksi administratif ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kehutanan, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan Humas PT Tiran Indonesia, La Pili, mengklaim bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan pada tahun 2023.

“Sudah selesai ditindaklanjuti oleh penyidik Kejati Sultra dan tim dari Dinas Kehutanan Provinsi. Akhir tahun 2023 lalu juga telah dilakukan peninjauan langsung di lokasi PT Tiran Indonesia di Konawe Utara,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp pada Minggu, 28 Desember 2025.

Namun, data yang diperoleh menunjukkan bahwa temuan tersebut merupakan data Satgas PKH tahun 2025, bukan data tahun 2023. Saat dimintai klarifikasi lanjutan terkait perbedaan data tersebut, pihak PT Tiran Indonesia hanya memberikan jawaban singkat.

“Sudah selesai kalau Tiran. Ok, terima kasih,” tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, Menteri Pertanian Amran Sulaiman tercatat sebagai salah satu pemegang saham di PT Tiran Indonesia.*

Back to top button