Senin, Juni 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKecelakaan Kerja Kembali Terjadi, SBSI Soroti Penerapan K3 di PT Tiran Indonesia

Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi, SBSI Soroti Penerapan K3 di PT Tiran Indonesia

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan kerja kembali terjadi di PT Tiran Indonesia, meski sebelumnya insiden serupa telah dilaporkan ke Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Binwasnaker, serta Bidang K3 Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden terbaru ini mengakibatkan seorang pekerja mengalami cedera serius pada bagian leher setelah terjepit ban mobil dump truck.

Menanggapi kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari kembali menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tambang tersebut.

Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menilai kecelakaan kerja yang kembali terjadi dalam rentang waktu berdekatan menjadi indikasi lemahnya penerapan K3 di PT Tiran.

“Kami baru saja melaporkan kecelakaan kerja sebelumnya, belum genap satu bulan sudah terjadi lagi kecelakaan. Ini patut dipertanyakan, apakah K3 benar-benar diterapkan atau hanya formalitas,” ujar Iswanto kepada awak media pada Senin, 29 Desember 2025.

Ia juga menduga kecelakaan berulang tersebut mencerminkan kegagalan serius dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan.

“Ini sudah kejadian kedua dalam satu bulan. Patut kami duga SMK3 tidak diterapkan secara maksimal dan hanya sebatas administrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iswanto mempertanyakan apakah insiden kecelakaan kerja tersebut telah dilaporkan kepada instansi pemerintah terkait. Ia merujuk Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengurus tempat kerja melaporkan setiap kecelakaan kepada pejabat yang ditunjuk Menteri Ketenagakerjaan.

Menurutnya, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh perusahaan, khususnya di sektor pertambangan yang memiliki risiko kerja tinggi.

“K3 itu pondasi utama. Gaji tinggi tidak sebanding dengan keselamatan nyawa pekerja,” tambahnya.

Iswanto menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan yang telah disampaikan kepada instansi terkait hingga ada tindakan tegas dari pemerintah. Ia berharap pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran K3 dapat menekan angka kecelakaan kerja di kawasan pertambangan Sultra, khususnya di Kabupaten Konawe Utara.

Selain itu, SBSI Kendari juga berencana melibatkan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja tersebut.

Sementara itu, Humas PT Tiran Indonesia, H. La Pili, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku belum menerima informasi lengkap terkait insiden kecelakaan kerja yang dimaksud.

“Saya belum mendapatkan informasi pasti karena jaringan belum masuk. Kalau sudah ada informasi kecelakaan, nanti saya kabarkan,” ujar La Pili.

Ia juga mengonfirmasi bahwa kode TI–DT 407 yang terlihat pada badan mobil dump truck dalam video kecelakaan kerja yang beredar di media sosial merupakan milik PT Tiran Indonesia.

“Iya, betul. Tapi untuk penyebab kecelakaannya saya belum tahu. Masih menunggu penjelasan lebih lanjut,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -