KENDARIKINI.COM – Manajemen PT Masempo Dalle memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang dilayangkan oleh Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) terkait aktivitas pertambangan perusahaan di Sulawesi Tenggara.
Public Relations PT Masempo Dalle, Wawan, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, telah dilakukan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lanjutnya, manajemen perusahaan membantah keras adanya tudingan penjualan ore tanpa RKAB maupun praktik penyelundupan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak KRAMAT.
“Seluruh aktivitas pertambangan kami dilakukan berdasarkan RKAB yang sah dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM,” tegas Wawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kendarikini.com, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Menurut Wawan, terkait isu kawasan hutan seluas 141,91 hektare, PT Masempo Dalle menyatakan menghormati serta mematuhi instruksi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Perusahaan mengaku berada dalam posisi kooperatif dan terus berkoordinasi dengan instansi berwenang dalam penataan kawasan.
Manajemen juga menepis tudingan adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menurut perusahaan, seluruh kegiatan di lapangan dilakukan dalam koridor hukum dan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku.
Selain itu, PT Masempo Dalle membantah tudingan yang menyeret nama Anton Timbang, Ketua Kadin Sultra, dalam operasional perusahaan. Manajemen menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan bersifat asumtif.
“PT Masempo Dalle beroperasi sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, tanpa perlindungan individu atau organisasi mana pun,” jelas Wawan.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan. Manajemen menyayangkan penggunaan diksi provokatif oleh pihak KRAMAT yang dinilai menghakimi tanpa pembuktian melalui proses hukum.
PT Masempo Dalle juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab atau Good Mining Practice.
“Perusahaan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya serta menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi dan operasional perusahaan,” pungkasnya.*










