KENDARIKINI.COM, ANDOLO – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyoroti sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merekomendasikan Dinas Tenaga Kerja untuk mencabut izin tenaga kerja serta menghentikan seluruh aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), baik secara teknis maupun administratif, menyusul kisruh ketenagakerjaan yang tengah berlangsung.
KNPI menilai perhatian DPRD terhadap persoalan ketenagakerjaan merupakan hal wajar sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Namun demikian, KNPI mengingatkan agar sikap dan rekomendasi yang dikeluarkan tetap berada dalam koridor kewenangan dan aturan hukum yang berlaku.
“Legislatif memang memiliki fungsi pengawasan yang sangat penting. Namun pencabutan izin dan penghentian aktivitas usaha merupakan kewenangan eksekutif yang harus dijalankan melalui prosedur hukum dan administratif yang jelas,” ujar Ketua KNPI Konawe Selatan, Yusran, saat ditemui jurnalis, pada Rabu, 8 Januari 2026.
Menurut Yusran, rekomendasi penghentian aktivitas perusahaan harus dilakukan secara bijak, proporsional, dan berbasis hukum dengan mengedepankan asas legalitas, kepastian hukum, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia mengingatkan, langkah yang terlalu reaktif justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“KNPI mendukung penegakan norma ketenagakerjaan secara tegas. Namun ketegasan itu harus diiringi dengan kepatuhan terhadap hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Yusran juga menyinggung persoalan tunggakan pembayaran upah eks karyawan PT WIN yang menjadi salah satu dasar keluarnya rekomendasi DPRD. Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) antara pengusaha dan karyawan sebagai produk resmi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Jika kemudian ada anggapan bahwa Perjanjian Bersama itu cacat secara formil atau material, maka penilaiannya harus melalui lembaga yang berwenang, yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bukan ditentukan secara sepihak,” jelas Yusran.
Sebagai organisasi kepemudaan dan representasi aspirasi masyarakat, KNPI menilai DPRD lebih tepat mengambil peran pengawasan dan fasilitasi dengan mengedepankan dialog, transparansi, serta penegakan aturan yang adil dan berimbang. Penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, kata dia, harus diarahkan pada solusi berkelanjutan, bukan melalui rekomendasi sanksi ekstrem seperti penghentian aktivitas usaha.
“Mediasi adalah mekanisme yang diatur negara. Jika dinilai cacat, ada jalur hukum yang telah disediakan. Setiap kebijakan rekomendasi harus memberi kepastian hukum, bukan justru menambah konflik baru. Jangan lupa, masih ada karyawan aktif yang menggantungkan hidupnya dari perusahaan tersebut,” pungkas mantan Ketua Ansor Konawe Selatan itu.
KNPI berharap seluruh pihak dapat mengambil langkah yang bijak dan proporsional, sehingga perlindungan terhadap pekerja, kepastian hukum, serta iklim investasi di daerah dapat berjalan secara sinergis dan berkelanjutan.*










