Sabtu, Juni 13, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan Mobil, Dua Orang Diamankan

Polresta Kendari Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan Mobil, Dua Orang Diamankan

KENDARIKINI.COM – Unit Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit mobil Mitsubishi Kuda Grandia AT tahun 2002 dengan nomor polisi DT 1786 KF, warna merah metalik, milik seorang warga Kota Kendari.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 18 Januari 2026. Dua orang terduga pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita terkait ditemukannya satu unit mobil di wilayah Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut dipastikan merupakan mobil milik korban atas nama Yusuf Pabate yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujar AKP Welliwanto Malau, Rabu 21 Januari 2026.

Mobil tersebut diketahui hilang pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 Wita di halaman parkiran depan SD Kingdom, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (47) dan MD (43), keduanya merupakan wiraswasta dan berdomisili di Kota Kendari. Keduanya menyerahkan diri ke Kantor Polresta Kendari pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.

Berdasarkan hasil klarifikasi awal, AR mengaku memperoleh mobil tersebut dengan cara membeli dari sebuah usaha pengumpul jual beli besi tua bernama UD DF Hidayah yang beralamat di Jalan Poros Samudra, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Mobil tersebut dibeli seharga Rp6 juta tanpa dilengkapi dokumen resmi kendaraan.

Pemilik usaha besi tua, Muh. Dhofir, kepada petugas menerangkan bahwa mobil tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita dengan harga Rp5,5 juta. Saat transaksi, penjual tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dengan alasan dokumen telah terbakar.

“Mobil tersebut rencananya akan diperbaiki dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan,” jelas AKP Welliwanto.

Saat ini, Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku utama pencurian yang identitasnya masih dalam penyelidikan (lidik). Barang bukti berupa satu unit mobil telah diamankan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan dan memastikan kelengkapan dokumen resmi guna menghindari permasalahan hukum.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -